SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI SAKO PASIA TALANG

Artikel

Permohonan Keberatan Informasi

12 September 2023 11:30:14  SAKO PASIA TALANG  78 Kali Dibaca  PPID

Permohonan Keberatan Informasi

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:  ( - Adanya penolakan atas permohonan informasi; - Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; - Tidak ditanggapinya permohonan informasi; - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; - Tidak dipenuhinya permohonan informasi; - Pengenaan biaya yang tidak wajar; - dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini )
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

  1. Registrasi
  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

 

  1. Tanggapan Atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

        - Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
       - Nomor surat tanggapan atas keberatan;
       - Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
*  Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

*  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;

* Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang  diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

*  Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

*  Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .

  1. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Nagari

 Pemerintah Nagari

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Nagari

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sako Pasia Talang
Nagari : Sako Pasia Talang
Kecamatan : Sungai Pagu
Kabupaten : Solok Selatan
Kodepos : 27776
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:85
    Total Pengunjung:34.848
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.249.101
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 547 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 513 Kali
Pemerintahan Nagari
26 Agustus 2016 | 502 Kali
Sejarah Nagari
31 Maret 2013 | 500 Kali
Awal mula SID
24 Agustus 2016 | 488 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 471 Kali
Pemerintah Nagari
13 September 2023 | 460 Kali
Keputusan Bupati tentang PENETAPAN TAHAPAN DAN SYARAT PENERIMA BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SOLOK SELATAN